Disebutkan oleh pemohon, dampak dari berlakunya UU 19 Tahun 2019 tersebut secara kelembagaan KPK terancam lumpuh.
Din Syamsuddin dkk mendalilkan persetujuan DPR terhadap Perppu Covid-19 dilakukan tanpa melibatkan DPD sehingga bertentangan dengan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.